IDXChannel - Pemerintah secara resmi memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Selasa (14/12/2021). Vaksinasi ini bertujuan untuk melindungi anak dari ancaman Covid-19 dan mencegah risiko penularan virus dari anak terhadap orang disekitarnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan syarat kabupaten dan kota yang boleh menerima vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun adalah harus telah memenuhi kriteria 70 persen vaksinasi pertama dan 60 persen vaksinasi untuk lansia.
Saat ini ada sekiranya 115 kabupaten kota di beberapa provinsi yang telah teridentifikasi dan memenuhi kriteria tersebut.
Terkait hal tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama Sp P(K), MARS mengatakan ada lima hal penting yang wajib disampaikan kepada masyarakat mengenai vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun.
1.Kasus infeksi dan kematian memang lebih banyak terjadi pada dewasa, tapi kasus dan kematian pada anak akibat Covid-19 memang sudah terjadi.
2.Pada sebagian kecil kasus pada anak dapat terjadi (walau amat jarang) sindroma hiperinflamatori, yang dikenal sebagai paediatric inflammatory multisystem syndrome temporally associated with SARS-CoV-2 (PIMS-TS) di Eropa dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) di Amerika Serikat.