Apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan vaksinasi sampai tanggal 18 Januari 2022, maka karyawan tersebut akan dikenai sanksi berupa ‘dirumahkan’ atau dipaksa cuti tanpa dibayar selama 30 hari bahkan akan kehilangan pekerjaannya.
Sebelumnya, Google akan memberlakukan kembali para karyawannya untuk kembali ke kantor selama sekitar tiga hari seminggu mulai 10 Januari mendatang.
Namun, awal bulan ini, Google menunda kembali rencana tersebut dikarenakan kekhawatiran terhadap varian Omicron dan beberapa penolakan dari karyawannya terhadap vaksinasi yang diamanatkan perusahaan.
(SANDY)