Terkait soal izin penjualan, kata dia, belum menerima permintaan dari VIVO. Dia kemudian menambahkan akan melakukan pengecekan. "Belum ada. Saya nanti cek dulu," ujarnya.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2023 BBM dengan oktan di bawah 90 dilarang dipasarkan. Hal ini menyusul tidak berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM) Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri pada 1 Januari 2023.
"Kan sudah ada aturannya keluar. Kan akhir tahun ini yang Premium sudah nggak ada. Aturan itu berlaku, artinya ke sana," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut memastikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 90 milik PT Vivo Energy Indonesia bakal sepenuhnya mengikuti harga pasar.