sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waduh, Kendaraan Pelat Merah Kabupaten Sukabumi Banyak yang Nunggak Pajak

Economics editor Dharmawan Hadi
18/11/2021 20:06 WIB
Sejumlah kendaraan berpelat merah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ternyata masih nunggak pajak.
Waduh, Kendaraan Pelat Merah Kabupaten Sukabumi Banyak yang Nunggak Pajak (Dok.MNC Media)
Waduh, Kendaraan Pelat Merah Kabupaten Sukabumi Banyak yang Nunggak Pajak (Dok.MNC Media)

"Iya, tidak banyak yang KTMDU-nya dan hanya sedikit, jika dibandingkan dengan wilayah kerja Palabuhanratu, di sana lebih banyak kendaraan plat merah yang belum membayar pajak. Mudah-mudahan ini dapat segera di selesaikan oleh Kabupaten Sukabumi," ujar Romlah kepada wartawan. 

Ketika disinggung mengenai sanksi perihal kendaraan dinas yang belum membayar pajak ini, dirinya menjawab. Bahwa, saat ini UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak, hanya memberikan sanksi administrasi saja, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. 

"Untuk jumlah nominal secara keseluruhan berapa puluh atau ratus juta akibat dari nunggak pajak dari kendaraan plat merah ini, saya belum tahu. Karena, harus melihat dulu data dan dirincikan dulu semuanya. Namun, kalau mengenai sanksi kami secara langsung akan memberikan denda sesuai dengan undang-undang. Iya sanksinya selain harus membayar pokok pajak juga mereka harus membayar denda," ujar Romlah kembali. 

Meski demikian, ujar Romlah, kini UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak telah memberikan kemudahan bagi siapa saja yang telah menunggak pajak, baik untuk kategori KTMDU maupun KBMDU melalui program Triple Untung Plus. 

Hal ini, sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.377-Bapenda/ 2021 Tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalan masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Juli 2021, yang berlaku sejak 1 Agustus-24 Desember 2021. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement