"Artinya memang penurunannya hampir 50 persen. Dibandingkan PPKM sebelumnya jauh lebih menurun lagi. Jadi kita lihat tujuannya memang mengurangi mobilitas dan mengutamakan mereka yang harus keluar rumah yang diizinkan yakni perusahan yang bergerak di sektor kritikal dan esensial," tutupnya. (RAMA)
Advertisement
Wajib STRP, Penumpang KRL Berkurang 50 Persen
Mulai hari ini, pengguna KRL Communter Line wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Wajib STRP, Penumpang KRL Berkurang 50 Persen (FOTO: IDXC)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement