sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib STRP, Penumpang KRL Berkurang 50 Persen

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
12/07/2021 09:16 WIB
Mulai hari ini, pengguna KRL Communter Line wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Wajib STRP, Penumpang KRL Berkurang 50 Persen (FOTO: IDXC)
Wajib STRP, Penumpang KRL Berkurang 50 Persen (FOTO: IDXC)

"Artinya memang penurunannya hampir 50 persen. Dibandingkan PPKM sebelumnya jauh lebih menurun lagi. Jadi kita lihat tujuannya memang mengurangi mobilitas dan mengutamakan mereka yang harus keluar rumah yang diizinkan yakni perusahan yang bergerak di sektor kritikal dan esensial," tutupnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement