IDXChannel - Mulai hari ini, pengguna KRL Communter Line wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan tersebut membuat penumpang KRL bekurang drastis hingga 50 persen.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa pemeriksaan STRP bagi pekerja kritikal dan esesnsial ini diberlakukan di semua stasiun KRL selama masa PPKM Darurat.
"Kami lakukan pemeriksaan surat-surat sesuai dengan surat edaran dari Kemenhub Nomor 50 dimana pengguna jasa Commuter Line harus bisa menunjukan salah satu STRP atau surat keterangan dari tempat bekerja mereka dari perusahan, instansi atau Pemda setempat mulai hari ini," ucap Anne, Senin (12/7/2021).
Pemeriksaan tersebur dilakukan di semua stasiun selama jam operasional KRL Commuter Line. Dari hasil pemantauan sementara sampai pukul 07.00 WIB tadi, jumlah penumpang KRL hanya 23.000 yang berarti jauh menurun dibanding pekan sebelumnya.
Anne mengungapkan, aturan wajib punya STRP bagi setiap penumpang ini berdampak pada turunnya jumlah penumpang hingga 50 persen.