sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Punya STRP, Banyak Masyarakat Gagal Naik KRL

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
12/07/2021 08:55 WIB
Mulai hari ini, PT KRL Commuter Line mewajibkan setiap pengguna KRL wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Tidak Punya STRP, Banyak Masyarakat Gagal Naik KRL (FOTO: MNC Media)
Tidak Punya STRP, Banyak Masyarakat Gagal Naik KRL (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mulai hari ini, PT KRL Commuter Line mewajibkan setiap pengguna KRL wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan tersebut membuat banyak masyarakat tidak bisa menggunakan KRL.

Berdasarkan pantauan, satu persatu calon penumpang KRL Commuter Line yang hendak masuk ke Stasiun Bogor diperiksa petugas. Calon penumpang harus menunjukan STRP atau keterangan kerja dari tempat mereka bekerja di sektor kritikal atau esensial.

Sedangkan, bagi yang tidak bisa menunjukan identitas tersebut tidak diperkenankan masuk ke dalam stasiun. Alhasil, kondisi itu membuat suasana di Stasiun Bogor nampak lengang jauh apabila dibandingkan dengan awal pekan sebelumnya.

Meski begitu, tak sedikit calon penumpang yang merasa kecewa karena tidak bisa menggunakan KRL. Salah satunya dirasakan oleh Ayu, yang hendak ke stasiun kereta api jarak jauh menuju Yogyakarta.

"Saya mau ke Yogya, kan dari Gambir tapi di sini ga bisa naik karena harus punya surat keterangan kerja itu. Saya memang gak tahu ada aturan itu (STRP), setahu saya surat vaksin atau antigen aja. Ya jadi naik bus aja ini," kata Ayu di lokasi, Senin (12/7/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement