IDXChannel - Mulai hari ini, PT KAI Commuter Indonesia (KCI) hanya melayani calon penumpang yang membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Jika tidak membawa dokumen yang diminta, maka yang bersangkutan tidak akan dibolehkan masuk dan dipersilakan kerja dari rumah.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021 tentang regulasi perjalanan darat khusunya pengguna KRL. Pembatasan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas pengguna kereta sepanjang berlakunya PPKM darurat.
Corporate Secretary KCI, Anne Purba, mengatakan, penerapan dan implementasi di lapangan pada hari ini akan dilakukan dua kali pemeriksaan, yakni di luar stasiun dan dalam stasiun.
"Sesuai pihak kebijakan dari Kemenhub pada wilayah maupun kota glomerasi No. 50 tahun 2021 yang harus memiliki STRP atau surat keterangan maupun surat tugas kami akan periksa yang menyatakan harus ke luar rumah untuk melakukan aktivitas dan merupakan dari sektor esensial maupun kritikal," kata Anne, melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (11/07/2021).
Lebih lanjut, proses pemeriksaan pada transportasi kereta api Commuter akan diberlakukan di jalan maupun gate pintu masuk sebelum mentap kartu sebelum masuk KRL.