sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga DKI Dapat Keringanan Bayar PBB-P2 dan Insentif, Cek Detailnya

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
12/06/2022 12:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 terkait PBB P2 dan insentif.
Warga DKI Dapat Keringanan Bayar PBB-P2 dan Insentif, Cek Detailnya (Dok.MNC)
Warga DKI Dapat Keringanan Bayar PBB-P2 dan Insentif, Cek Detailnya (Dok.MNC)

Lebih lanjut, Anies berharap hadirnya Pergub ini dapat dimanfaatkan masyarakat baik insentif maupun kemudahan layanan.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tandasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement