IDXChannel - Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022. Masyarakat juga dilarang menyalakan menyalakan kembang api maupun petasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan sejumlah hal dilakukan untuk mengatisipasi penyebaran Covid-19. Selain memberlakukan crowd free night (CFN) sejumlah tempat wisata, hotel dan tempat perbelanjaan.
Selain sejumlah aturan tersebut, masyarakat juga dilarang untuk memeriahkan tahun baru dengan menyalakan kembang api atau petasan.
"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," kata Zulpan, Rabu (22/12/2021).
Dia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Masyarakat yang melanggar akan terancam melanggar ketertiban umum.
"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," jelasnya
Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanski yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api.
"Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," pungkasnya.
(IND)