Proyek yang dimaksud adalah Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung, Tol Bogor - Ciawi - Sukabumi, hingga Tol Becakayu.
Sepanjang 2021, proses pemulihan utang Waskita Karya sempat mencapai tahap akhir. Tercatat, ada tujuh bank yang sudah menyetujui restrukturisasi kredit emiten tersebut dengan outstanding sebesar Rp21,9 triliun.
Nilai tersebut merupakan 75 persen dari total utang perusahaan saat itu dan direstrukturisasi sebesar Rp29 triliun. Proses pemulihan itu dilakukan melalui penandatangan Perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya dan kreditur.
Tujuh bank yang terlibat dalam restrukturisasi saat itu meliputi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang bertindak sebagai leading bank.