IDXChannel - Perusahaan Walt Disney mengatakan telah mendapatkan pendapatan atau laba USD125 juta atau setara Rp1,8 triliun dari film superhero Marvel Black Widow, tiga pekan setelah digugat oleh bintangnya Scarlett Johansson.
Informasi ini disampaikan pihak Disney di depan pengadilan. Adapun pendapatan ini berasal dari streaming atau siaran daring di sejumlah penyedia film berbayar.
Diketahui pemeran 'Natasha Romanoff' ini menggugat Disney pada bulan lalu dengan tuduhan bahwa korporasi melanggar kontraknya karena menawarkan film tersebut secara daring pada saat yang sama diputar di bioskop.
Disney sebagai tergugat telah mengikuti proses pengadilan di Los Angeles dengan meminta gugatan dikirim ke unit arbitrase di New York, dilansir Reuters, Senin (23/8/2021).
Gugatan Johansson, yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berargumen bahwa pemutaran di bioskop yang tak sesuai kontrak telah mengurangi pendapatannya.