IDXChannel - Setelah resmi diangkat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat, pesohor Deddy Corbuzier mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya anggota TNI.
Hal tersebut seperti diungkapkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto, fasilitas yang didapatkan Deddy tetap dapat perlakuan terbatas. Hal ini sesuai Peraturan pemerintah no. 39 tahun 2010.
"Selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas,"kata Laksda dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).
Dia menjelaskan perlakuan terbatas kepada Deddy yaitu pemberian gaji, rawatan prajurit dan keluarga layaknya anggota TNI.
"Yang dimaksud administrasi terbatas yaitu selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit,"tuturnya.