IDXChannel - Artis Scarlett Johansson melayangkan gugatan kepada Disney karena telah merilis film Black Widow secara streaming. Itu dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan dirinya mengaku rugi puluhan juta dolar.
Mengutip laman Wall Street Journal, Sabtu (31/07/2021), akibat ulah Disney tersebut, aktris berusia 36 tahun ini menelan kerugian mencapai USD50 juta atau setara dengan Rp721 miliar. Pasalnya Disney diketahui telah merilis film superhero tersebut bersamaan dengan jadwal penayangan di bioskop.
Scarlett Johansson mengajukan gugatan terhadap Disney pada hari Kamis waktu setempat di Pengadilan Tinggi Los Angeles. Dia mengklaim dirinya telah dijamin bahwa Black Widow akan memiliki rilis teater eksklusif, dan sebagian besar gajinya didasarkan pada kinerja box office.
Johansson diperkirakan telah menghasilkan sekitar USD15 juta di muka untuk Black Widow, sama dengan biaya yang dilaporkan untuk Avengers: Infinity War dan Avengers: Endgame, tetapi dia mengatakan dalam gugatan itu bahwa rilis streaming memotong bonus yang menguntungkannya.
"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Johansson menyadari manfaat penuh dari tawar-menawarnya dengan Marvel," bunyi gugatan itu.