sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Lelang Bandana Atta Halilintar Rp2,2 Miliar Tidak Disita Bareskrim

Ecotainment editor Puteranegara
14/11/2022 11:00 WIB
Bareskrim Polri menyatakan tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari hasil lelang bandana Atta Halilintar.
Hasil Lelang Bandana Atta Halilintar Rp2,2 Miliar Tidak Disita Bareskrim (FOTO: Dok Ilustrasi/MNC Media)
Hasil Lelang Bandana Atta Halilintar Rp2,2 Miliar Tidak Disita Bareskrim (FOTO: Dok Ilustrasi/MNC Media)

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement