IDXChannel - Gaji dan tunjangan Raffi Ahmad menarik dibahas usai menjabat utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjabat utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dengan jabatan baru ini, gaji dan fasilitas yang diterimanya diperkirakan setara dengan pejabat setingkat menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Raffi Ahmad setelah menjabat utusan khusus Presiden Prabowo Subianto? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 pada Bab II Perpres tersebut, dinyatakan bahwa "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri."