sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad Setelah Jabat Utusan Khusus Presiden

Ecotainment editor Mohammad Yan Yusuf
22/10/2024 16:00 WIB
Gaji dan tunjangan Raffi Ahmad menarik dibahas usai menjabat utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Inilah Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad Setelah Jabat Utusan Khusus Presiden. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad Setelah Jabat Utusan Khusus Presiden. (FOTO: MNC MEDIA)

Ini berarti, Raffi Ahmad diperkirakan akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, dengan total pendapatan mencapai Rp18.648.000 setiap bulannya.

Inilah Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad Setelah Jabat Utusan Khusus Presiden. (FOTO: MNC MEDIA)

Dasar Penghitungan Gaji dan Tunjangan

Ketentuan mengenai gaji menteri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Di dalamnya, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, tunjangan yang diterima pejabat setingkat menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa tunjangan bagi pejabat negara tertentu termasuk menteri adalah sebesar Rp13.608.000. Dengan demikian, total penghasilan yang diterima Raffi Ahmad dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden sama dengan gaji seorang menteri.

Pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto

Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024. Ia kini mengemban tugas untuk mendukung pembinaan generasi muda dan pekerja seni di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Perpres, tugas utama Utusan Khusus Presiden adalah membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas yang tidak tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement