Meski demikian, hal ini justru menimbulkan pertanyaan. Dalam akun Instagram @pasuruanapik, tampak video Wildan sedang menunjukkan tumpukan uang baru dengan jumlah mencapai Rp2 miliar.
"Saya tukar di sini karena tidak ada batasan dan mudah, tanpa harus ribet daftar online seperti di Bank Indonesia," ungkapnya dalam video tersebut.
Unggahan ini pun memicu beragam respons dari netizen Banyak netizen yang kemudian mempertanyakan bagaimana uang baru dalam jumlah besar bisa beredar di luar sistem BI.
"Masih bingung banget. @bank_indonesia kan bikin sistem antrean buat penukaran uang baru, tapi di medsos ada yang nyetok Rp2 miliar cash di rumah. Ada potensi uang palsu gak ya?" tulis salah satu pengguna X, dikutip IDXChannel pada Selasa (25/3/2025).
Adapun peraturan penukaran uang rupiah sendiri diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017. Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, Bank Indonesia memastikan seluruh penukaran dilakukan secara transparan melalui website Pintar BI dan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu untuk mendapatkan jumlah uang yang lebih banyak.