Namun sebelumnya, Shandy Purnamasari telah lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022. Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang dan majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men.
Per hari ini, Selasa (19/7/2022) MS Glow juga telah mengajukan kasasi di PN Surabaya.
(IND)