sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabur dari Karantina Covid-19, Rachel Vennya Kini Bertatus Tersangka

Ecotainment editor Erfan Ma'ruf
03/11/2021 16:58 WIB
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya polisi penetapkan selebgram Rachel Vennya tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kabur dari Karantina Covid-19, Rachel Vennya Kini Bertatus Tersangka. (Foto: MNC Media)
Kabur dari Karantina Covid-19, Rachel Vennya Kini Bertatus Tersangka. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement