Membahas sedikit mengenai Rumah Faye, dalam laman resminya, didapati informasi bahwa di Rumah Faye, Faye dan rekan-rekannya menyusun salah satu artikel yang membahas perihal kekerasan seksual terhadap anak. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa itu sebagai kejahatan luar biasa.
Di artikel yang sama, mencatatkan Indonesia melakukan amandemen Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual. Data yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari hingga Juli 2020 menunjukkan 2.556 anak menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara itu, data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2020 juga menyatakan bahwa 55 persen kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak perempuan adalah kasus kekerasan seksual.
Di sisi lain, Luhut menerangkan kalau Faye sudah menjadi aktivis di bidang perdagangan anak sejak usia 11 tahun. Bahkan, di usia 8 tahun dia sudah melakukan 'fundraising' untuk anak-anak korban meletusnya gunung merapi di 2010.
Ya, banyak upaya pengumpulan dana yang pernah dilakukan Faye. Bahkan, beberapa sumber mencatat kalau Faye pernah mendapat uang sumbangan nyaris Rp1 miliar. Uang tersebut dia pakai untuk membantu anak-anak korban pelecehan seksual.