Terkait adanya laporan ini, Doddy Sudrajat pun seolah memperkeruh suasana pasca-meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Kemudian pihak Kemensos memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Menurut Sutisna Dayat, Kasubnit Pemantauan Kemensos, akan ada sanksi bila terbukti melanggar kepada penyelenggara dalam hal ini Marissya Icha.
"Kalau di Undang-Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Sutisna Dayat di salah satu YouTube infotaiment dikutip pada Sabtu (8/1/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan pihak dari Kementerian Sosial akan memanggil Marissya Icha selaku penggagas donasi. Surat pemanggilan tersebut sudah dia kirim kepada penggagas donasi untuk diminta keterangan dan alat bukti.
"Sudah melayangkan undangan untuk klarifikasi, kami melakukan asas praduga tidak bersalah. Selanjutnya bagaimana? Ya kami lihat yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi, kami minta laporan, apa saja alat, mana buktinya," katanya. (TIA)