- Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
- Mengecam keras tindak kekerasan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
- Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban.
- Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
Demikian ulasan singkat mengenai profil Mario Dandy yang bisa diketahui lengkap dengan pernyataan DO dari pihak kampus. Semoga bermanfaat.