Selain itu, Nia juga diketahui berpesan agar Oi senantiasa kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Iya, pasti itu (patuh proses hukum)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania alias Oi resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung Selasa 9 November 2021. Atas kasusnya, Oi pun terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Istri Rafly N Tilaar itu juga terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Hal ini dibenarkan oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
"Iya betul sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry Siagian. (TIA)