Setelah kejadian itu, MNA hanya melakukan visum dan baru melaporkan ke kepolisian pada 16 Maret banyak 2022. Pasalnya, Putra dan Rico tak menanggapi ajakan berdamai secara kekeluargaan dari MNA.
Putra dan Rico kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 April 2022. Atas kasus ini, kedua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan psal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budhi.
(IND)