Dalam sebuah sesi wawancara, PM Muhyiddin Yassin menegaskan bahwa tidak ada standar ganda dalam hal penegakan prokes.
"Kami tidak peduli menteri atau perdana menteri yang melanggara hukum. (Jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," kata PM Muhyiddin Yassin.
(IND)