IDXChannel - Penyanyi Siti Nurhaliza dan suami dilaporkan melanggar protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah Malaysia. Mereka berdua didenda setelah menggelar upacara keagamaan untuk bayinya yang baru lahir bulan lalu.
Mengutip Channel News Asia pada Sabtu (29/5/2021), Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, didenda Rp69 juta setelah mengadakan Tahnik, seremoni keagamaan untuk bayinya yang baru lahir pada bulan April.
Acara Tahnik tersebut diadakan pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarbangsa, Ampang, Malaysia. Siti Nurhaliza melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki bernama Muhammad Afwa pada 19 April.
Polisi Selangor membuka penyelidikan terhadap acara keagamaan tersebut setelah menerima laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Beberapa pasangan selebriti serta tokoh terkemuka lain yang hadir di acara tersebut dikabarkan juga telah didenda, termasuk Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Berita tentang selebriti serta tokoh masyarakat yang melanggar prokes mendapat banyak perhatian dari publik Malaysia. Sebagian kalangan merasakan ketidakadilan karena ada dugaan standar ganda dalam penegakan prokes.