"Penutupan terhitung sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengendalian, pemadaman kebakaran, serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan, dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan pengunjung," jelasnya.
Pengunjung yang sudah membeli tiket masuk Ranu Kumbolo, dapat mengajukan pengembalian atau penjadwalan ulang alias reschedule, setelah kegiatan pendakian ke Ranu Kumbolo dibuka dan akan diumumkan lebih lanjut oleh pengelola.
Meski demikian, Wisata Ranu Regulo dan akses Jalan Raya Malang - Lumajang, melalui Ranu Pani, yang berada di bawah Ranu Kumbolo masih terbuka.
"Akses transportasi Malang-Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro tetap dapat dilalui, serta kegiatan kunjungan wisata ke Ranu Regulo tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, kebakaran lahan dan hutan (karhutla) sempat melanda Kawasan Gunung Bromo sejak terdeteksi titik api pertama pada Senin 3 Agustus 2026. Titik api yang awalnya berada di Blok Bantengan, Kabupaten Probolinggo, itu terus meluas ke beberapa blok hingga mencakup empat wilayah kabupaten dengan luasan area terbakar 1.121 hektar.