Dalam keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 443.1/Kep.682-Hukum/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Sukabumi disebutkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Sementara itu menanggapi foto yang beredar di media sosial tentang kedatangan artis tersebut, netizen mempertanyakan aturan PPKM Level 3 yang sedang dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi. Bahkan salah satu netizen menandai (tag) akun Gubernur Jawa Barat dan Presiden Joko Widodo.
(IND)