IDXChannel – Wulan Guritno gugat biaya renovasi rumah kepada sang mantan kekasih, Sabda Ahessa.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024 lalu. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Dalam sistem informasi tersebut, Wulan Guritno menggugat sejumlah uang yang menjadi dana talangan untuk merenovasi rumah tergugat yakni Sabda Ahessa yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Besaran Biaya Renovasi Rumah yang Digugat Wulan Guritno
Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan tuntutan atas uang senilai Rp396.150.000 yang diberikan kepada Sabda Ahessa sebagai dana talangan untuk merenovasi rumah. Sabda Ahessa sebagai tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan tersebut.
"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," keterangan dalam gugatan yang terdaftar di PN Jakarta Selatan tersebut.