sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aksi Menolak Penggusuran Paksa di Depan Balai Kota DKI Jakarta

Foto editor Faisal Rahman
10/02/2022 17:10 WIB
Selain melakukan unjuk rasa, mereka juga akan menyerahkan surat tuntutan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta 207 tahun 2016 yang meligitimasi penggusuran paksa.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022). Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022). Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022). Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

IDXChannel - Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022). 

Selain melakukan unjuk rasa, mereka juga akan menyerahkan surat tuntutan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta 207 tahun 2016 yang meligitimasi penggusuran paksa.

Dalam empat tahun pemerintahan Anies Baswedan berjalan, penggusuran paksa dan perampasan lahan masih menghantui masyarakat marjinal di DKI Jakarta. 

Selain dilakukan dengan dalih pembangunan untuk kepentingan umum ataupun penertiban, penggusuran di Jakarta juga marak terjadi akibat adanya sengketa lahan. 

Menanggapi hal tersebut, 27 komunitas masyarakat terdampak penggusuran bersama dengan puluhan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggalang surat tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut peraturan tersebut dan mengambil tindakan-tindakan konkrit untuk menyelesaikan masalah penggusuran secara struktural di DKI Jakarta.

Advertisement
Advertisement