IDXChannel - Para pedagang menyempatkan untuk berbuka puasa di Pasar Tradisional kawasan Jakarta Selatan, Senin, (4/4/2022).
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kejelasan dari pemerintah soal aturan teknis terkait pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen atas barang kebutuhan pokok (bapok), meski saat ini belum dikenakan PPN.
Aprindo mendesak pemerintah tidak mengenakan PPN 11 persen pada bahan pokok, terutama saat memasuki bulan suci Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2022. Sebab ditakutkan itu bakal menekan daya beli masyarakat.