sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bacakan Pledoi, Robin Pattuju Keberatan atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK

Foto editor Sutikno
20/12/2021 11:07 WIB
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).
Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021). Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021). Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021).

IDXChannel - Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).

Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan penyidik KPK dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dianggap bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai. 

Dan terdakwa merasa keberatan jaksa penuntut umum KPK menuntut 12 tahun penjara dalam pembacaan Nota Pembelaannya.

Advertisement
Advertisement