sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Penjualan Obat Ilegal

Foto editor Yulianto
16/09/2021 21:15 WIB
DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

IDXChannel - Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021). 

DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.

Polisi tidak hanya menyita uang tunai dari DP. pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen. 

Advertisement
Advertisement