sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp7.500 per Jam

Foto editor Eko Purwanto
14/06/2022 18:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan tarif tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

IDXChannel - Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan tarif tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Hal itu sebagai tahapan awal regulasi tentang sanksi dalam aturan uji emisi baru. "Jakarta sudah juga menerapkan tarif disintensif pada kendaraan yang belum lulus uji pada lokasi parkir yang dikelola DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada wartawan, Selasa (14/6/2022). 

Advertisement
Advertisement