sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis

Foto editor Aldhi Chandra Setiawan
04/11/2021 10:32 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan rutin uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Kamis (4/11/2021).
Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Kamis (4/11/2021).
Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Kamis (4/11/2021). Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Kamis (4/11/2021). Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Kamis (4/11/2021). Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Kamis (4/11/2021). Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Kamis (4/11/2021).

IDXChannel - Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan rutin uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan kuota 300 dalam sehari.

Pada hari ini, warga yang ingin melakukan uji emisi sudah mulai mengantre sejak pukul 06.00 WIB dan menyebabkan kemacetan di jalan raya Cililitan. Kuota uji emisi sudah habis pukul 09.00 WIB. 

Nantinya, sanksi tilang akan diterapkan mulai 13 November 2021. Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp500 ribu. 

Advertisement
Advertisement