IDXChannel - Warga melihat spanduk bertulis Covid-19 Dilarang Masuk terpasang di pagar kompleks DPR RI Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Spanduk yang dipasang hingga masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 tersebut dipasang sebagai pengingat bagi pekerja yang bekerja di lingkungan DPR untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19.
Saat ini DPR masih memberlakukan kebijakan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kompleks parlemen. Kebijakan tersebut nantinya akan dievaluasi. Pengetatan dilakukan imbas dari belasan anggota DPR positif Covid-19 dalam waktu yang hampir bersamaan.