IDXChannel - Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Rohadi dinyatakan bersalah menerima suap berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.