sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Foto editor Sutikno
14/07/2021 05:45 WIB
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

IDXChannel - Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/7/2021). 

Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Rohadi dinyatakan bersalah menerima suap berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.

Advertisement
Advertisement