sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkotika Senilai Rp338 Miliar

Foto editor Yulianto
17/12/2021 08:30 WIB
Dua kasus merupakan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil penjualan dan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (16/12/2021).
Konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil penjualan dan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (16/12/2021).
Konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil penjualan dan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (16/12/2021). Konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil penjualan dan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (16/12/2021). Konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil penjualan dan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (16/12/2021). Konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil penjualan dan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (16/12/2021). Konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil penjualan dan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (16/12/2021).

IDXChannel - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil penjualan dan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (16/12/21). 

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai beserta aset rumah dan mobil sebesar Rp 338 Miliar dari tiga kasus di Bali, Yogyakarta dan Lapas Nusa Kambangan.

Dua kasus merupakan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika jenis ekstasi dan sabu. Sedangkan, satu kasus lainnya adalah TPPU dengan produksi dan peredaran gelap obat illegal.

Kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.

Kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.

Kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.

Advertisement
Advertisement