IDXChannel - Sebanyak 38 hakim dari Mahkamah Agung menyambangi PPLI dalam rangka kegiatan sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup (LH) yang diselenggarakan pusat pendidikan dan latihan (pusdikat) MA di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Jawa Barat.
Sebanyak 38 hakim Mahkamah Agung mengunjungi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Kunjungan ke perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan SK KMA no. 134/2011, hakim yang menangani perkara lingkungan hidup itu wajib bersertifikat, katanya. Untuk itulah, secara berkala MA mengadakan sertifikasi hakim termasuk untuk hakim lingkungan hidup.
Selain materi observasi di kelas dalam gedung Training Center, PPLI juga memberikan kesempatan kepada 38 peserta sertifikasi hakim lingkungan hidup untuk tour berkeliling menggunakan bus guna melihat proses pengolahan limbah.
Pihak PPLI dalam tournya juga menyampaikan alur dari awal bagaimana proses menerima limbah B3, pengujian, pensortiran, pengolahan hingga terakhir penimbunan di bukit landfill.
Sementara itu, Senior Technical and Support Manager PPLI, Muhammad Yusuf Fidaus menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan observasi lapangan oleh penegak hukum tersebut bukan merupakan kunjungan yang pertama.
"Kami apresiasi kunjungan para hakim ke PPLI, sebelumnya dari penegak hukum lainnya juga sudah pernah melakukan studi serupa ke PPLI. Kita selalu siap menerima institusi manapun yang ingin mendalami tentang pengolahan limbah B3," tandasnya.