IDXChannel - Aktivitas pedagang di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022).
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Hal tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Dalam perpanjangan PPKM ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2.
Dalam Inmendagri tersebut pada daerah PPKM level 2, diatur bahwa pasar tradisional dan supermarket hanya boleh buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%," dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (5/7/2022).