IDXChannel - Terdakwa Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun terhadap Hadinoto Soedigno. Dan juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.