Kasus Suap Izin Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Foto
Sutikno
29/06/2021 07:17 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/6/2021).
IDXChannel - Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Follow Berita IDX Channel di