sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Suap Izin Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto editor Sutikno
29/06/2021 07:17 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/6/2021).
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/6/2021).
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/6/2021). Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/6/2021). Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/6/2021). Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/6/2021).

IDXChannel - Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). 

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement
Advertisement