sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Foto editor Sutikno
15/07/2021 07:25 WIB
Ketua Majelis hakim Tipikor memvonis Mantan menteri Kelautan dan Perikanan dengan hukuman 5 Tahun penjara dan denda 400 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang putusan di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang putusan di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang putusan di Jakarta, Kamis (15/7/2021). Terdakwa kasus suap izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang putusan di Jakarta, Kamis (15/7/2021). Terdakwa kasus suap izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang putusan di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

IDXChannel - Terdakwa kasus suap izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang putusan secara virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Ketua Majelis hakim Tipikor memvonis Mantan menteri Kelautan dan Perikanan dengan hukuman 5 Tahun penjara dan denda 400 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219. dan US$77.000 dikurangi seluruh nya dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa. Dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.   

Advertisement
Advertisement