IDXChannel - Terdakwa Direktur Utama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) Jasmina Julie Fatima mengikuti sdang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya jaksa penuntut pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa pidana penjara 16 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp57,395 miliar subsider 8 tahun penjara.
Julie merupakan satu dari lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanah Abang kepada karyawan PT JAK.