IDXChannel - Terdakwa Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Sidang lanjutan hari ini dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 25 Juta atau subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah atas tindakannya terhadap Adam Deni. Dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.