sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Pembobolan BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto editor Sutikno
11/05/2021 00:38 WIB
Terdakwa Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun tersebut tertangkap di Serbia.
Sidang lanjutan Maria Lumowa dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Sidang lanjutan Maria Lumowa dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Sidang lanjutan Maria Lumowa dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan Maria Lumowa dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan Maria Lumowa dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan Maria Lumowa dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan Maria Lumowa dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).

IDXChannel - Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Terdakwa Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun tersebut tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu. Terdakwa Maria Pauline Lumawa dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti 185 milyar subsider 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement