IDXChannel - Pesepeda saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan dan memberikan penindakan tilang sebesar Rp100.000 kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau masih menggunakan jalan umum. Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.