sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Komisi Fiktif Agen Asuransi Jasindo

Foto editor Sutikno
20/05/2021 09:08 WIB
KPK juga menetapkan tersangka lainnya yang tidak hadir karena sakit, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016.
Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo.
Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo.
Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo. Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo. Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo. Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo.

IDXChannel - Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 pada Kiagus Emil Fahmy Cornain (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).  

Selain Kiagus selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yang tidak hadir karena sakit, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 terkait kasus tersebut.

Advertisement
Advertisement