sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Dialog dengan Pimpinan Serikat Pekerja Terkait Permenaker 2/2022

Foto editor Kontributor MPI
16/02/2022 15:15 WIB
Dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022). 

Dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida Fauziyah.

Foto : Kemnaker

Advertisement
Advertisement